Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dilakukan oleh Pengelola Manajemen Talenta dalam rangka memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menitikberatkan pada: a. implementasi Manajemen Talenta; dan b. metode dalam melaksanakan kegiatan, untuk mendapatkan gambaran ketercapaian tujuan setelah dilaksanakannya Manajemen Talenta dalam satu periode waktu. (3) Pengelola Manajemen Talenta pusat harus menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi berupa laporan pelaksanaan Manajemen Talenta pusat kepada Sekretariat Jenderal setelah selesai pelaksanaan Periode Manajemen Talenta berjalan. (4) Pengelola Manajemen Talenta unit harus menyampaikan laporan pelaksanaan Manajemen Talenta di unit masing- masing kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia selaku pengelola Manajemen Talenta pusat setelah selesai pelaksanaan Periode Manajemen Talenta berjalan.
Koreksi Anda