Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Talenta yang ditempatkan pada Jabatan Target Promosi harus melaksanakan masa percobaan jabatan minimal selama 6 (enam) bulan.
(2) Masa percobaan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
