Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil evaluasi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Talenta dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) klaster:
a. Talenta terpilih;
b. Talenta ready; dan
c. Talenta exit.
(2) Talenta terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Talenta yang paling tepat dan siap untuk ditempatkan pada Jabatan Target Promosi pada Periode Manajemen Talenta berjalan.
(3) Talenta ready sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Talenta yang dapat ditempatkan pada Jabatan Target Promosi pada Periode Manajemen Talenta berikutnya.
(4) Talenta exit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Talenta yang dikeluarkan dari Kelompok Rencana Suksesi, karena:
a. belum memenuhi kriteria untuk ditempatkan pada Jabatan Target Promosi;
b. mengundurkan diri sebagai Talenta;
c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, tingkat sedang, atau tingkat berat;
d. dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin yang bersifat fraud;
e. dalam proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana;
f. dinyatakan tidak dapat bekerja lagi berdasarkan surat keterangan dari pihak yang berwenang karena:
1) kondisi kesehatannya;
2) menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya dan/atau lingkungan kerjanya; dan 3) setelah berakhirnya cuti sakit belum mampu bekerja kembali;
g. melaksanakan tugas belajar dibiayai diberhentikan atau tugas belajar mandiri diberhentikan;
h. mengajukan permohonan pindah instansi atas permintaan sendiri, mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara, atau mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara;
i. Talenta yang tidak memenuhi nilai minimum atas uji kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf b; atau
j. alasan lainnya berdasarkan pertimbangan forum pimpinan.
(5) Jumlah Talenta dalam setiap klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Talenta terpilih sejumlah Jabatan Target Promosi pada Periode Manajemen Talenta berjalan;
b. Talenta ready sesuai kebutuhan organisasi secara selektif berdasarkan hasil rapat forum pimpinan; dan
c. Talenta exit sejumlah total Talenta setelah dikurangi dengan Talenta terpilih dan Talenta ready.
(6) Talenta ready dapat diberdayakan untuk mengisi Jabatan Target Promosi yang belum diisi pada Manajemen Talenta periode berjalan, mutasi, penugasan, atau untuk pengisian jabatan di luar Kementerian Keuangan.
(7) Dalam hal sampai dengan akhir Periode Manajemen Talenta berikutnya Talenta ready belum ditempatkan pada Jabatan Target Promosi, status sebagai Talenta ready dapat diperpanjang sampai dengan 1 (satu) Periode Manajemen Talenta berikutnya berdasarkan hasil rapat forum pimpinan.
Koreksi Anda
