Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Penempatan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d pada Jabatan Target Promosi dilakukan berdasarkan hasil Evaluasi Talenta, dengan mempertimbangkan:
a. kompetensi Talenta;
b. hasil penilaian etos kerja; dan
c. hasil uji kelayakan dan kepatutan.
(2) Kompetensi Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diukur dari hasil program pengembangan Talenta dan/atau Penugasan Lain.
(3) Penilaian etos kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penilaian karakter yang dilakukan oleh atasan langsung, peers dan/atau bawahan yang mencakup penilaian terhadap aspek kepemimpinan, kompetensi dan kinerja, dengan ketentuan:
a. bagi Talenta yang telah menduduki jabatan minimal 6 (enam) bulan, penilaian dilakukan oleh atasan langsung, peers dan/atau bawahan pada unit kerja saat ini; atau
b. bagi Talenta yang menduduki jabatan kurang dari 6 (enam) bulan penilaian dapat dilakukan oleh atasan langsung, peers dan/atau bawahan pada unit kerja sebelumnya.
(4) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja dengan wawancara dan/atau metode lain yang ditetapkan oleh Pengelola Manajemen Talenta.
(5) Dalam melaksanakan wawancara dan/atau metode lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Penilai Kinerja dapat menunjuk Pejabat Pimpinan Tinggi pemilik Talenta, Pejabat Pimpinan Tinggi pemilik Jabatan Target Promosi, dan Pejabat lain yang menduduki jabatan yang lebih tinggi dari Jabatan Target Promosi untuk melaksanakan wawancara dan/atau metode lain.
(6) Besaran bobot penilaian dan hasil evaluasi Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dalam rapat forum pimpinan.
Koreksi Anda
