Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Retensi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c merupakan strategi mempertahankan Talenta melalui pemantauan, pengembangan PNS Kemenkeu, penghargaan, dan manajemen suksesi/manajemen karier untuk menjaga dan mengembangkan kompetensi/potensial dan kinerja Talenta dalam rangka mempersiapkan Talenta untuk menduduki Jabatan Target Promosi.
(2) Retensi Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. rencana suksesi melalui promosi Talenta;
b. rotasi jabatan melalui mutasi Talenta,
c. pengayaan jabatan dan perluasan jabatan;
d. pengembangan PNS Kemenkeu; dan/atau
e. penghargaan sesuai dengan sistem penghargaan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
