Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui program pengembangan Talenta yang terdiri atas 3 (tiga) tahapan sebagai berikut: a. persiapan program pengembangan Talenta; b. pelaksanaan program pengembangan Talenta; dan c. evaluasi program pengembangan Talenta.
Koreksi Anda