Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui program pengembangan Talenta yang terdiri atas 3 (tiga) tahapan sebagai berikut:
a. persiapan program pengembangan Talenta;
b. pelaksanaan program pengembangan Talenta; dan
c. evaluasi program pengembangan Talenta.
Koreksi Anda
