Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Akuisisi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan strategi untuk mendapatkan Talenta yang dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. analisis kebutuhan Talenta;
b. identifikasi, penilaian dan pemetaan calon Talenta; dan
c. penetapan Talenta.
Koreksi Anda
