Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akuisisi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan strategi untuk mendapatkan Talenta yang dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. analisis kebutuhan Talenta; b. identifikasi, penilaian dan pemetaan calon Talenta; dan c. penetapan Talenta.
Koreksi Anda