Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Manajemen Talenta dilakukan dengan menggunakan infrastruktur Manajemen Talenta di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Infrastruktur Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Jabatan Target Promosi;
b. identifikasi dan pemilihan calon Talenta;
c. profil Talenta;
d. pengembangan Talenta;
e. Mentor;
f. basis data Manajemen Talenta; dan
g. sistem informasi Manajemen Talenta.
Koreksi Anda
