Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses Manajemen Talenta terdiri atas: a. akuisisi Talenta; b. pengembangan Talenta; c. retensi Talenta; d. penempatan Talenta; dan e. pemantauan dan evaluasi. (2) Proses Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan alur Manajemen Talenta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda