Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Proses Manajemen Talenta terdiri atas:
a. akuisisi Talenta;
b. pengembangan Talenta;
c. retensi Talenta;
d. penempatan Talenta; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
(2) Proses Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan alur Manajemen Talenta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
