Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 37-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PENUNJUKAN BADAN USAHA TERTENTU UNTUK MEMUNGUT MENYETOR DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN PENYETORAN DAN PELAPORANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh badan usaha tertentu adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. (2) Dalam hal atas penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh badan usaha tertentu adalah sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
Koreksi Anda