Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 37-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PENUNJUKAN BADAN USAHA TERTENTU UNTUK MEMUNGUT MENYETOR DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN PENYETORAN DAN PELAPORANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada badan usaha tertentu dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh badan usaha tertentu. (2) Rekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada badan usaha tertentu.
Koreksi Anda