Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan izin Toko Bebas Bea;
b. tata cara pengajuan permohonan perpanjangan izin Toko Bebas Bea;
c. penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif;
d. tata cara pengawasan dan pelayanan atas pemasukan barang ke Toko Bebas Bea, pengeluaran barang dari Toko Bebas Bea, pengeluaran barang dari Ruang Penimbunan ke Ruang Penjualan yang lokasinya terpisah, dan pemusnahan barang di Toko Bebas Bea;
e. tata cara penjualan barang dari Toko Bebas Bea kepada orang tertentu yang berhak;
f. bentuk, format, tata cara pengisian, serta tata cara pengajuan penerbitan kartu kendali;
g. batasan musnah tanpa sengaja;
h. tata cara penetapan tanggung jawab Pengusaha TBB;
i. tata cara pembekuan dan pencabutan izin Toko Bebas Bea;
j. tata cara pemeriksaan sederhana;
k. tata cara penelitian dan pendataan orang yang membeli di Toko Bebas Bea; dan
l. desain dan tata cara pelekatan tanda pengawasan cukai,
m. diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
