Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran ketentuan kepabeanan dan/atau cukai pada Toko Bebas Bea, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penelitian secara mendalam.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditemukan pelanggaran yang bersifat administratif, pelanggaran dimaksud segera ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai, bukti permulaan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal orang yang bertanggungjawab atas Toko Bebas Bea terbukti melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan orang tersebut merupakan warga negara asing, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada instansi teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
