Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pabean melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pengusaha TBB yang berada dalam pengawasannya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan manajemen risiko.
(3) Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Kepala Kantor Pabean melakukan analisa atas rekapitulasi yang disampaikan oleh Pengusaha TBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dan melaporkan hasil analisa kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kantor Pelayanan Utama secara periodik.
Koreksi Anda
