Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap izin Toko Bebas Bea yang telah dilakukan pencabutan, tidak dilakukan perpanjangan izin sampai dengan jangka waktu izin berakhir, atau permohonan perpanjangan izin ditolak, Pengusaha TBB dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencabutan atau berakhirnya izin harus melunasi bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang terutang, baik utang yang berasal dari hasil temuan audit maupun utang yang terjadi karena pengeluaran barang dari Toko Bebas Bea ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (2) Barang asal luar Daerah Pabean yang masih tersisa pada Toko Bebas Bea yang telah dicabut izinnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, tidak dilakukan perpanjangan izin sampai dengan jangka waktu izin berakhir, atau permohonan perpanjangan izin ditolak, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutannya harus: a. diekspor kembali; b. dipindahtangankan ke Toko Bebas Bea lain; dan/atau c. dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan membayar bea masuk, cukai, dan/atau PDRI sepanjang telah memenuhi tatalaksana kepabeanan dan cukai di bidang impor. (3) Barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang masih tersisa pada Toko Bebas Bea yang telah dicabut izinnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, tidak dilakukan perpanjangan izin sampai dengan jangka waktu izin berakhir, atau permohonan perpanjangan izin ditolak, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutannya harus: a. diekspor; b. dipindahtangankan ke Toko Bebas Bea lain; dan/atau c. dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan membayar Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang pada saat pemasukannya tidak dipungut. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Atas pengeluaran barang ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c, pengusaha wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (5) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terlampaui, atas barang yang berada di Toko Bebas Bea dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.
Koreksi Anda