Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA
Teks Saat Ini
Pembekuan terhadap izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat diubah statusnya menjadi pencabutan dalam hal Pengusaha TBB:
a. terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; dan/atau
b. tidak mampu lagi melakukan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Toko Bebas Bea tersebut berdasarkan hasil audit Pejabat Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
