Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin sebagai Pengusaha TBB dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean atas nama Direktur Jenderal dalam hal Pengusaha TBB: a. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, antara lain berupa: 1) memasukkan barang impor yang tidak berhubungan dengan izin Toko Bebas Bea yang telah diberikan; 2) Pengusaha TBB menjual barang kepada orang yang tidak berhak membeli di Toko Bebas Bea; atau 3) Pengusaha TBB menjual barang kepada orang tertentu yang berhak membeli di Toko Bebas Bea melebihi kuota yang diberikan. www.djpp.kemenkumham.go.id b. menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Toko Bebas Bea, yang dapat dibuktikan dengan: 1) tidak diselenggarakannya pembukuan dalam kegiatan Toko Bebas Bea; 2) tidak dilakukan kegiatan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut; atau 3) tidak dilunasi utang bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam jangka waktu yang ditentukan. (2) Selama masa pembekuan, Pengusaha TBB dilarang untuk memasukkan barang ke Toko Bebas Bea. (3) Kepala Kantor Pabean memberitahukan pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda