Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberitahuan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Toko Bebas Bea dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean dalam bentuk dan syarat yang diatur dalam ketentuan mengenai pemberitahuan pabean. (2) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh Pengusaha TBB. (3) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan melalui Pertukaran Data Elektronik, kecuali di Kantor Pabean yang belum menerapkan Pertukaran Data Elektronik. (4) Ketentuan pemberitahuan pabean atas pengeluaran barang dari Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap pengeluaran barang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan huruf f. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda