Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasukan barang ke Toko Bebas Bea dapat dilakukan dari: a. luar Daerah Pabean; b. gudang berikat; c. Toko Bebas Bea lainnya; d. kawasan bebas; dan/atau e. tempat lain dalam Daerah Pabean.
Koreksi Anda