Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha TBB berkewajiban: a. memasang tanda nama perusahaan pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum; www.djpp.kemenkumham.go.id b. menyediakan ruang kerja, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan; c. membuat rekapitulasi bulanan atas pemasukan, pengeluaran, dan persediaan barang di Toko Bebas Bea dan disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya; d. memisahkan dengan memberikan tanda yang jelas dan/atau batas tertentu atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean dan barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean yang ditimbun di Ruang Penimbunan; e. mendayagunakan teknologi informasi pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diakses bagi kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. f. memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam hal jenis barang yang ditimbun adalah barang kena cukai; g. menyediakan: 1. komputer; dan 2. sistem informasi yang terhubung dengan sistem komputer pelayanan, dalam rangka pelayanan kepabeanan; h. mengajukan permohonan perubahan keputusan izin Pengusaha TBB kepada Direktur Jenderal dalam hal terdapat perubahan nama, alamat kantor perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, jenis barang yang ditimbun/dijual, luas Toko Bebas Bea, nama pemilik/penanggung jawab, dan alamat pemilik/ penanggung jawab perusahaan; i. melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan, dengan mendapatkan pengawasan dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; j. mengajukan permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sebelum izin berakhir dalam hal Pengusaha TBB bermaksud memperpanjang izinnya; k. menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Toko Bebas Bea serta pemindahan barang dalam Toko Bebas Bea berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di INDONESIA; www.djpp.kemenkumham.go.id l. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun; dan m. menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Toko Bebas Bea jika dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda