Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diberikan perpanjangan kartu kendali, anggota korps diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di INDONESIA yang memperoleh kekebalan diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, harus mengajukan permohonan perpanjangan kartu kendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), sebelum atau sesudah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) berakhir. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal kartu kendali telah berakhir jangka waktu berlakunya, pembelian barang di Toko Bebas Bea tidak dapat dilayani. (3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal, dilampiri dengan: a. kartu kendali yang lama; b. fotokopi paspor; c. pas foto orang yang bersangkutan; dan d. fotokopi identitas serta pas foto suami atau istri orang yang bersangkutan, dalam hal suami atau istri dari orang yang bersangkutan akan dimohonkan untuk berhak membeli di Toko Bebas Bea. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan kartu kendali yang baru. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan.
Koreksi Anda