Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang tertentu yang berhak membeli barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dengan mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak dipungut PDRI adalah: a. anggota korps diplomatik yang bertugas di INDONESIA beserta keluarganya yang berdomisili di INDONESIA berikut lembaga diplomatik; b. pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di INDONESIA yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya; dan c. turis asing yang akan keluar dari Daerah Pabean. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Anggota korps diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berkewarganegaraan asing dan direkomendasikan oleh instansi teknis terkait. (3) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b adalah suami atau istri yang sah sesuai ketentuan perundang- undangan. (4) Dalam hal barang yang dibeli di Toko Bebas Bea oleh orang tertentu yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan barang kena cukai, pembelian dibatasi dalam jumlah yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait berdasarkan asas timbal balik dengan mendapatkan pembebasan cukai. (5) Dalam hal barang yang dibeli di Toko Bebas Bea oleh orang tertentu yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan barang kena cukai, diberikan berdasarkan rekomendasi oleh instansi teknis terkait dalam jumlah paling banyak: a. 10 (sepuluh) liter minuman mengandung etil alkohol per orang dewasa per bulan; dan/atau b. 300 (tiga ratus) batang sigaret atau 100 (seratus) batang cerutu atau 500 (lima ratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya per orang dewasa per bulan atau dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut, dengan mendapatkan pembebasan cukai. (6) Pembelian barang oleh turis asing yang akan ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, penyerahan barang yang dibeli harus dilakukan di Toko Bebas Bea yang berlokasi di: a. terminal keberangkatan internasional bandar udara internasional di Kawasan Pabean; atau b. terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di Kawasan Pabean, yang memiliki nama perusahaan yang sama dengan Toko Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota tempat pembelian barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Pasal.id