Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan dan/atau orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan yang pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan/atau telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, tidak dapat diberikan persetujuan sebagai Pengusaha TBB selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda