Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin sebagai Pengusaha TBB untuk jangka waktu tertentu ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Penetapan dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
