Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA
Teks Saat Ini
(1) Toko Bebas Bea harus mempunyai:
a. ruang penimbunan; dan
b. ruang penjualan.
(2) Untuk Toko Bebas Bea yang berlokasi di bandar udara internasional dan pelabuhan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf d, Ruang Penimbunan dapat berada tidak satu lokasi dengan Ruang Penjualan.
(3) Untuk Toko Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, Ruang Penimbunan dan Ruang Penjualan harus berada dalam satu lokasi Toko Bebas Bea.
(4) Ruang Penimbunan yang berada tidak satu lokasi dengan Ruang Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berada di kawasan bandar udara atau pelabuhan utama lokasi Ruang Penjualan yang bersangkutan.
(5) Perpindahan barang dari Ruang Penimbunan ke Ruang Penjualan yang lokasinya terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir mengenai perpindahan barang.
(6) Atas barang yang telah dibeli di Toko Bebas Bea harus diserahkan di Ruang Penjualan.
Koreksi Anda
