Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 37-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berfungsi sebagai acuan bagi Kementerian Negara/Lembaga untuk menyusun biaya keluaran kegiatan dalam RKA-K/L berbasis kinerja Tahun Anggaran 2013. (2) Kriteria keluaran kegiatan yang diusulkan menjadi Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. merupakan keluaran kegiatan yang bersifat berulang; b. mempunyai jenis dan satuan yang jelas dan terukur; c. mempunyai komponen/tahapan yang jelas dalam pencapaian keluaran; d. bukan merupakan keluaran kegiatan pengadaan sarana dan prasarana; dan e. bukan merupakan keluaran dari Komponen Kegiatan 001 dan Komponen Kegiatan 002. (3) Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 dapat berupa Indeks Biaya Keluaran atau Total Biaya Keluaran.
Koreksi Anda