Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 37-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 berfungsi sebagai estimasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
