Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 37-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI CALON PENGURUS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DAN CALON PELAKSANA TUGAS PENGURUS DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus dan Pelaksana Tugas Pengurus yang sedang menjabat pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dianggap telah memenuhi persyaratan kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan. (2) Dalam hal Pengurus dan Pelaksana Tugas Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicalonkan untuk menjadi Pengurus dan Pelaksana Tugas Pengurus baik pada Dana Pensiun yang sama maupun pada Dana Pensiun yang lain, Pengurus dan Pelaksana Tugas Pengurus tersebut wajib mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan.
Koreksi Anda