Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 37-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI CALON PENGURUS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DAN CALON PELAKSANA TUGAS PENGURUS DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Calon Pengurus atau Calon Pelaksana Tugas Pengurus yang telah dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan harus diangkat oleh pendiri Dana Pensiun sebagai Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan kelulusan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Calon Pengurus atau Calon Pelaksana Tugas Pengurus untuk setiap jumlah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan, penentuan Calon Pengurus atau Calon Pelaksana Tugas Pengurus untuk mengisi jabatan tersebut ditetapkan oleh pendiri Dana Pensiun.
Koreksi Anda
