Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 37-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI CALON PENGURUS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DAN CALON PELAKSANA TUGAS PENGURUS DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 9, dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Koreksi Anda
