Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 37-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI CALON PENGURUS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DAN CALON PELAKSANA TUGAS PENGURUS DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Tugas Pengurus yang dinyatakan tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, tidak dapat bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus.
(2) Pendiri Dana Pensiun harus mengajukan Calon Pelaksana Tugas Pengurus yang lain untuk mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Pelaksana Tugas Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan tidak lulus.
(3) Pendiri Dana Pensiun mengambil alih seluruh tugas dan wewenang Pelaksana Tugas Pengurus yang dinyatakan tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan diangkatnya Pelaksana Tugas Pengurus yang baru.
Koreksi Anda
