Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 37-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI CALON PENGURUS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DAN CALON PELAKSANA TUGAS PENGURUS DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Calon Pengurus atau Calon Pelaksana Tugas Pengurus yang telah diusulkan oleh pendiri Dana Pensiun dan menolak untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan, dinyatakan tidak lulus kemampuan dan kepatutan.
(2) Calon Pengurus atau Calon Pelaksana Tugas Pengurus yang dinyatakan menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila:
a. tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); atau
b. tidak hadir dalam penilaian kemampuan dan kepatutan setelah 2 (dua) kali dijadwalkan oleh Biro Dana Pensiun.
(3) Calon Pengurus atau Calon Pelaksana Tugas Pengurus yang dinyatakan tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dapat diusulkan kembali untuk mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sepanjang ketidaklulusan yang bersangkutan tidak disebabkan karena faktor integritas atau karena penolakan untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pelaksana Tugas Pengurus yang tidak diajukan untuk mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah terlewatinya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, dinyatakan tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan.
Koreksi Anda
