Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 37-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI CALON PENGURUS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DAN CALON PELAKSANA TUGAS PENGURUS DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut:
a. lulus; atau
b. tidak lulus.
(2) Hasil penilaian dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Koreksi Anda
