Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 37-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI CALON PENGURUS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DAN CALON PELAKSANA TUGAS PENGURUS DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan oleh Tim Penguji.
Koreksi Anda