Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 37-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI CALON PENGURUS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DAN CALON PELAKSANA TUGAS PENGURUS DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan berdasarkan permohonan tertulis dari pendiri Dana Pensiun kepada Menteri c.q. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai Calon Pengurus dan Calon Pelaksana Tugas Pengurus yang diusulkan untuk mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan, dengan melampirkan:
a. Daftar riwayat hidup beserta dokumen pendukung dari Calon Pengurus dan Calon Pelaksana Tugas Pengurus yang akan dinilai.
b. Surat pernyataan dari Calon Pengurus dan Calon Pelaksana Tugas Pengurus yang akan dinilai yang meliputi:
1) kesediaan untuk diangkat menjadi Pengurus dan Pelaksana Tugas Pengurus;
2) kesediaan untuk mengikuti dan menerima hasil penilaian tanpa syarat;
3) pernah/tidak pernah melakukan tindakan/praktik yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan di bidang dana pensiun; dan 4) pernah/tidak pernah ikut terlibat dalam perkara pidana yang diancam sanksi pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, atau terlibat dalam perkara pidana ekonomi.
(3) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum:
a. Tanggal berakhirnya periode kepengurusan.
b. Batas waktu penilaian kemampuan dan kepatutan secara berkala bagi Pelaksana Tugas Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
(4) Jumlah Calon Pengurus atau Calon Pelaksana Tugas Pengurus yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap jumlah jabatan yang akan diisi.
Koreksi Anda
