Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 37-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI CALON PENGURUS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DAN CALON PELAKSANA TUGAS PENGURUS DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut : a. Bagi Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus yang telah dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dan dicalonkan kembali menjadi Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus pada Dana Pensiun yang sama tidak wajib mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan. b. Bagi Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus yang telah dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dan dicalonkan menjadi Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus pada Dana Pensiun lain yang menyelenggarakan program pensiun yang sama, tidak wajib mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan, sepanjang tidak melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak dinyatakan lulus. c. Bagi Pelaksana Tugas Pengurus wajib dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan paling lambat setiap 5 (lima) tahun sejak tanggal kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan terakhir.
Koreksi Anda