Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 37-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI CALON PENGURUS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DAN CALON PELAKSANA TUGAS PENGURUS DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Pengurus atau Calon Pelaksana Tugas Pengurus wajib mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan. (2) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap: a. seseorang yang belum pernah menjadi Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus yang dicalonkan menjadi Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus; atau b. seseorang yang pernah menjabat sebagai Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus yang dicalonkan kembali menjadi Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus.
Koreksi Anda