Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 37-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI CALON PENGURUS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DAN CALON PELAKSANA TUGAS PENGURUS DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Calon Pengurus atau Calon Pelaksana Tugas Pengurus wajib mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan.
(2) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
a. seseorang yang belum pernah menjadi Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus yang dicalonkan menjadi Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus; atau
b. seseorang yang pernah menjabat sebagai Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus yang dicalonkan kembali menjadi Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus.
Koreksi Anda
