Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 37-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI CALON PENGURUS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DAN CALON PELAKSANA TUGAS PENGURUS DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan penilaian kemampuan dan kepatutan adalah agar:
a. Dana Pensiun mempunyai Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus yang memiliki kemampuan yang memadai sesuai peraturan perundang-undangan;
dan
b. Dana Pensiun mempunyai Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus yang memiliki kepatutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
