Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Dilakukan oleh Pedagang Dalam Negeri Melalui Perdagangan Melalui Sistem Ele

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyampaikan: a. informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (6); b. informasi lain berupa: 1. nama, nama akun, dan/atau pilihan negara Pedagang Dalam Negeri; 2. Nomor Pokok Wajib Pajak atau tax identification number dan/atau alamat korespondensi Pihak Lain; dan 3. alamat surat elektronik atau nomor telepon pembeli barang dan/atau jasa; c. informasi yang tercantum dalam dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan/atau dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4); dan d. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan lampiran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. (3) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda