Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Dilakukan oleh Pedagang Dalam Negeri Melalui Perdagangan Melalui Sistem Ele
Teks Saat Ini
Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyetor Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dalam setiap Masa Pajak ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
