Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Dilakukan oleh Pedagang Dalam Negeri Melalui Perdagangan Melalui Sistem Ele

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat keadaan yang menyebabkan terjadinya pembetulan atau pembatalan dokumen tagihan, Pedagang Dalam Negeri wajib membuat dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan yang merujuk pada dokumen tagihan yang dibetulkan atau dibatalkan. (2) Dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik lainnya yang disediakan oleh Pihak Lain dan digunakan untuk transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (3) Keterangan nomor dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan menggunakan nomor yang dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik lainnya yang disediakan oleh Pihak Lain. (4) Dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. (5) Pajak Penghasilan Pasal 22 yang tercantum dalam dokumen pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri; atau b. dapat menjadi bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final, bagi Pedagang Dalam Negeri yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Koreksi Anda