Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Dilakukan oleh Pedagang Dalam Negeri Melalui Perdagangan Melalui Sistem Ele

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedagang Dalam Negeri wajib membuat dokumen tagihan atas penjualan barang dan/atau jasa dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (2) Dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen tagihan atas nama Pedagang Dalam Negeri yang dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik lainnya yang disediakan oleh Pihak Lain. (3) Dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dengan mencantumkan keterangan paling sedikit memuat: a. nomor dan tanggal dokumen tagihan; b. nama Pihak Lain; c. nama akun Pedagang Dalam Negeri; d. identitas pembeli barang dan/atau jasa berupa nama dan alamat; e. jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual, dan potongan harga; dan f. nilai Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi Pedagang Dalam Negeri masing-masing. (4) Dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (5) Dokumen tagihan yang transaksinya tidak dilakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) tetap dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Koreksi Anda