Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Dilakukan oleh Pedagang Dalam Negeri Melalui Perdagangan Melalui Sistem Ele
Teks Saat Ini
(1) Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi:
a. penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki Peredaran Bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
b. penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan;
c. penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3);
d. penjualan pulsa dan kartu perdana;
e. penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan; dan/atau
f. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
(2) Atas penghasilan yang tidak dilakukan pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. tetap terutang Pajak Penghasilan; dan
b. atas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Atas penghasilan yang telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), tidak dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
