Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Dilakukan oleh Pedagang Dalam Negeri Melalui Perdagangan Melalui Sistem Ele
Teks Saat Ini
(1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari Peredaran Bruto yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
(2) Saat terutang Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pada saat pembayaran diterima oleh Pihak Lain.
(3) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri.
(4) Dalam hal pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas penghasilan Pedagang Dalam Negeri yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Pedagang Dalam Negeri.
(5) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, atau pembelian barang dan/atau jasa dari Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu; atau
b. Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
(6) Dalam hal terdapat selisih kurang antara Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut oleh Pihak Lain, selisih kurang atas Pajak Penghasilan dimaksud wajib disetor sendiri oleh Pedagang Dalam Negeri sebagai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(7) Dalam hal terdapat selisih lebih antara Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut oleh Pihak Lain dan Pajak Penghasilan yang bersifat final yang seharusnya terutang atau tidak seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, selisih lebih atas Pajak Penghasilan dimaksud dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku dalam hal Pedagang Dalam Negeri tidak menyampaikan informasi kepada Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (6).
(9) Dalam hal transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) menggunakan mata uang selain rupiah, besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas transaksi dimaksud dihitung dengan mengonversikan transaksi dimaksud ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan Pajak Penghasilan, yang berlaku pada saat terjadinya pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
Koreksi Anda
