Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Dilakukan oleh Pedagang Dalam Negeri Melalui Perdagangan Melalui Sistem Ele
Teks Saat Ini
(1) Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menyampaikan informasi berupa:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan; dan
b. alamat korespondensi, kepada Pihak Lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
(2) Dalam hal Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) selain menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pedagang Dalam Negeri juga harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi Wajib Pajak orang pribadi.
(3) Dalam hal Pedagang Dalam Negeri memiliki surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan selain menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pedagang Dalam Negeri juga harus menyampaikan surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
(4) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Pedagang Dalam Negeri sebelum penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diterima atau diperoleh.
(5) Informasi sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (2) harus disampaikan kembali setiap awal Tahun Pajak berikutnya, dalam hal Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerima atau memperoleh penghasilan dengan Peredaran Bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak; dan
b. ayat (3) harus disampaikan kembali dalam hal Pedagang Dalam Negeri memiliki surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
(6) Dalam hal Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memiliki Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Pedagang Dalam Negeri harus menyampaikan informasi kepada Pihak Lain berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(7) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(8) Tata cara penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (6) ditentukan oleh Pihak Lain.
(9) Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang harus disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (6).
(10) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) dibuat sesuai contoh format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
