Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Dilakukan oleh Pedagang Dalam Negeri Melalui Perdagangan Melalui Sistem Ele

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria: a. menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis; dan b. bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di INDONESIA atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara INDONESIA. (2) Termasuk Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Koreksi Anda