Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 36-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. (2) Urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Tata Cara Pengisian Jabatan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; b. Kelembagaan Pemerintah Daerah; c. Kebudayaan; d. Pertanahan; dan e. Tata Ruang.
Koreksi Anda