Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 36-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2) Urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Tata Cara Pengisian Jabatan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. Kelembagaan Pemerintah Daerah;
c. Kebudayaan;
d. Pertanahan; dan
e. Tata Ruang.
Koreksi Anda
