Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 36-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA DARI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLA BELANJA LAINNYA (BA 999.08) KE BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang ketentuan mengenai pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
Koreksi Anda