Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 36-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA DARI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLA BELANJA LAINNYA (BA 999.08) KE BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA K/L sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk tata cara pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA K/L mulai Tahun Anggaran 2013.
Koreksi Anda
