Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 36-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA DARI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLA BELANJA LAINNYA (BA 999.08) KE BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan Revisi DIPA dalam rangka pergeseran anggaran berdasarkan SP-SABA 999.08 dan Catatan Hasil Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Berdasarkan Catatan Hasil Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran MENETAPKAN revisi DIPA.
(3) Penyelesaian revisi DIPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
(4) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan Revisi DIPA beserta ADK kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ pejabat eselon I Kementerian/Lembaga selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda
